- Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan. Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah dinas ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota tempat domisili pencari dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP. Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Dikutip dari Instagram berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai. Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir Fotokopi KTP atau SIM Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnyaPORTALMAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dalam proses pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencarian Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning dipastikan gratis. Menaker mengungkapkan jika ada petugas yang memaksa meminta pungutan maka laporkan ke pihak yang berwajib. "Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan INDRAMAYU - Pemohon kartu kuning kartu Antar Kerja/AK 1 di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, membludak. Hal itu terjadi sejak kelulusan siswa sekolah menengah atas SMA dan sekolah menengah kejuruan SMK. Berdasarkan pantauan Senin 27/6/2022, puluhan tempat duduk yang disediakan di ruang pengambilan kartu kuning di Disnaker setempat sudah terisi penuh. Begitu pula sejumlah kursi yang ada di depan ruangan tersebut, juga terisi seluruhnya sehingga sebagian ada yang terpaksa berdiri. Adapula yang terpaksa menunggu di sekitar tempat parkir. Mereka merupakan pemohon kartu kuning yang telah mendaftar secara online dan memiliki nomor antrean sehari sebelumnya. Pihak Disnaker sengaja membatasi antrean pemohon kartu kuning hanya 150 orang per hari. "Jumlah pemohon kartu kuning naik dua kali lipat lebih dibandingkan hari biasa," ujar Petugas Antar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sugiman, saat ditemui di ruang kerjanya. Sugiman menyebutkan, dalam kondisi normal, jumlah pemohon kartu kuning hanya berkisar 80 orang per hari. Namun, sejak kelulusan SMA dan SMK diumumkan, jumlah pemohon kartu kuning membludak hingga 200 orang per hari. Hal itu membuat pelayanan kartu kuning bisa berlangsung hingga Magrib. Untuk itu, pihak Disnaker kemudian membatasi hanya 150 orang per hari sehingga pelayanan bisa selesai pada pukul WIB. Sugiman mengatakan, untuk pendaftaran permohonan kartu kuning, sebenarnya dilakukan secara online. Namun untuk pencetakan kartu tersebut, harus tetap dilakukan di Disnaker Kabupaten Indramayu. "Ada pemohon kartu kuning yang meminta agar pengambilan kartu kuning bisa dilakukan di daerahnya. Tapi sampai sekarang belum bisa," kata Sugiman. Sugiman menambahkan, kebanyakan para pemohon kartu kuning akan bekerja di daerah lain/luar Indramayu. Pasalnya, di Kabupaten Indramayu masih minim jumlah perusahaannya. "Kebanyakan untuk bekerja di pabrik yang ada di daerah-daerah industri seperti Karawang, Bekasi dan Subang," terang Sugiman. Sedangkan pemohon kartu kuning untuk bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia PMI, Sugiman mengakui, jumlahnya lebih sedikit. Namun meskipun demikian, jumlah penempatan kerjanya lebih banyak ke luar negeri dibandingkan di dalam negeri. "Jadi kalau yang mendaftar kartu kuning untuk kerja di luar negeri sudah ada penempatan di luar negerinya. Sedangkan yang mencari kerja di dalam negeri, belum tentu dapat pekerjaan," tutur Sugiman. Sugiman menyebutkan, dari jumlah pencari kerja, yang terserap oleh perusahaan/tempat kerja hanya sekitar 20 persen. Karena itu, pihaknya menyarankan para pencari kerja untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja BLK Disnaker, sambil menunggu adanya panggilan kerja. Dia mengakui, hal itupun akhirnya membuat peminat pelatihan kerja di BLK Disnaker Kabupaten Indramayu juga memludak. Contohnya, jika peserta pelatihan di BLK dibuka untuk 80 orang, jumlah pendaftarnya bisa mencapai 300 orang. Sementara itu, salah seorang pemohon kartu kuning, Nuni Barokah 18, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, mengaku membuat kartu kuning untuk mendaftar kerja di salah satu pabrik pembuatan boneka di Kabupaten Subang. Dia mengaku ingin mengikuti jejak temannya yang sudah lebih dulu bekerja di sana. "Antreannya lama. Ini saya dapat nomor antrean 106. Kalau daftarnya sudah kemarin, lewat online," tandas gadis lulusan SMK Raudlatul Muta’allimin Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu itu. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Diskon4% Untuk Pembelian Produk Kartu Lebaran. Kartu Ucapan Selamat Idul Fitri parcel kado tag label di Lapak mallprint. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak. Cara Membuat Kartu Kuning dan Memperpanjang Kartu Kuning di Indramayu hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhana Tasikplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di Indramayu" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Indramayu online" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini. Persyaratan membuat Kartu kunig di Indramayu Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 Kartu Kuning Kartu Kuning disingkat kartu AK 1 atau di sebut kartu pencari kerja, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik disingkat SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Disnaker yang berisikan catatan Keperkerjan seseorang. kita ketahui kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk memenuhi syarat melamar kerja atau keperluan yang sifatnya memerlukan data dari kepolisian bahwa orang tersebut bersih dari perkara hukum. Alamat Dinas Tenaga Kerja Kota IndramayuJl. DR. Cipto Mangunkusumo Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Indramayu, Jawa Barat 45131JamTutup/Buka pukul Telepon 0231 203622 Lokasi Pembuatan Kartu Kuning IndramayuJl. DR. Cipto Mangunkusumo Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Indramayu, Jawa Barat 45131JamTutup/Buka pukul Telepon 0231 203622 Dinas Tenaga Kerja Kab Indramayu Alamat disnaker Indramayu Kesenden, Kec. Kejaksan, Kota Indramayu, Jawa Barat 45121 pertama, kalian datang ke kantor Disnaker tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning. persyaratan membuat kartu kuning baru yang harus di siapkan di antaranya ; 1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar 2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk 3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai 4. Photo Copy Ijazah Terakhir 5. Uang bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun. persyaratan memperpanjang kartu kuning lama yang harus di siapkan di antaranya ; 1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar 2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk 3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai 4. Photo Copy Ijazah Terakhir 5. Uang bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun. sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Kota Indramayu" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih. artikel terkait ; cara membuat kartu kuning kota Indramayu, syarat membuat kartu kuning Indramayu, cara membuat surat pencari kerja Indramayu,cara membuat kartu kuning kabupaten Indramayu. jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya. Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Indramayu adapula persyaratan membuat kartu kuning serta persyaratan memperpanjang kartu kuning di Indramayu. PersyaratanPPDB SMP - PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2019 baru saja dimulai hari ini Kamis 23 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019. Sedangkan pengumuman kelulusan PPDB SMP Tahun 2019 akan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2019. Menyerahkan salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendali sosial, yaitu : a. Kartu Indonesia Pintar (KIP
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Untuk biaya membuat Kartu Kuning disebutkan gratis dengan waktu pelayanan pencetakan kartu kuning di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu pukul – dan pukul Wib. Itulah cara dan persyaratan dokumen untuk membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja bagi warga di Kabupaten Indramayu. Perlu diketahui, sesuai Permenaker No 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pasal 38, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal pendaftaran. Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan. *** Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2
DinasPendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan pemenuhan
JAKARTA, - Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta. Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Disnaker masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir dari laman kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Disnaker kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline. Baca juga Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Syarat membuat kartu kuning Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini
Kuningtelur secukupnya, campur susu cair/minyak goreng untuk olesan. Cara membuat: Campurkan butter dan gula menggunakan mixer selama 1 menit dengan kecepatan rendah. Setelah itu lanjut mixer dengan kecepatan sedang-tinggi selama 3-4 menit sampai lembut. Tambahkan putih telur, turunkan kecepatan mixer menjadi medium, kocok selama 1 menit.
.