Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji, Lampung mengaku ada program kemitraan budidaya singkong. Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung Najmul Fiktif kemitraan budidaya singkong ini kerjasama dengan PT. Umas Jaya Agrotama. Kini program kemitraan budidaya singkong dengan masyarakat Mesuji Lampung dan PT. Umas Jaya Agrotama baru bisa dijalankan di lahan seluas 4,5 hektare. Najmul jelaskan program kemitraan budidaya singkong ini baru tahap awal. "Memang tahap awal ini baru 4,5 hektare, pada saat tanam perdana yang dihadiri dirjen kemarin," ujarnya, Sabtu 10/6/2023. Kiki sapaan akrabnya menyebut jika data usulan yang masuk dari petani telah dilanjutkan proses verifikasi pihak perusahaan PT Umas Jaya Agrotama. Dari hasil verifikasi itu baru mendapatkan luasan lahan sekitar 4,5 hektar yang lolos. Meskipun demikian, Kiki mengaku terdapat data potensi yang bakal disurvei yang jumlahnya relatif lebih luas. "Jadi nanti dicek kondisi tanahnya, karena tidak semua yang diusulkan oleh petani itu tanahnya sesuai dengan spesifikasi," jelasnya. Oleh sebab itu, ia menilai jika proses kerjasama kemitraan ini cukup panjang prosesnya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pemkab Mesuji bersama PT. Umas Jaya Agrotama telah launching program Cassava Partnership di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Kamis 8/6/2023 kemarin. Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Mesuji Syamsudin dalam sambutanya menyampaikan program kemitraan ini sangat memiliki keunggulan. Dikatakan Syamsudin jika program kemitraan dengan masyarakat ini sebelumnya berupa pengembangan komoditas pisang cavendish. "Tapi setelah melakukan kajian mendalam tentang kondisi tanah, faktor air dan cuaca. Akhirnya digantikan dengan budidaya singkong," ungkapnya.
Tebing Tinggi - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti 23 di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku adalah MRP 19 warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Top 3 Islami Merdunya Lantunan Al-Qur'an Putri Ariani Peraih Golden Buzzer America's Got Talent Belum Haji Dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah, Apa Hukumnya? Bolehkah Daging Aqiqah Dibagikan dalam Bentuk Mentah? Ini Pandangan Imam Syafi'i "Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa 6/6 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID Kawasan Industri Dumai," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Jumat, dikutip Antara. Agus menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu. Berdasarkan informasi yang didapat oleh pelapor melalui media sosial bahwa ada penemuan mayat. Kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari. "Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti," ucapnya, menjelaskan kasus dugaan pembunuhan di ladang singkong itu. Simak Video Pilihan IniDana Miliaran, RSI Banjarnegara Sulap Lahan Parkir Disulap Jadi Ruang Isolasi Covid-19Terduga Pelaku MelawanIa mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu buah celana lejeng warna hitam yang dikenakan korban, satu buah sweater rajut warna coklat, satu buah kaos, dan satu celana dalam, serta sepasang sendal merk swallow. "Kemudian satu buah tas warna hitam, satu buah casing handphone warna hijau toscha, satu buah plat nopol sepeda motor warna BK 3046 NAV,1. 26 potongan stiker lis sepeda motor, satu buah alas pijakan sepeda motor, dan satu buah ikat pinggang ditemukan di leher korban," ucapnya. Agus menambahkan personel melakukan penyelidikan, pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku tersebut berhasil diamankan Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti. Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan. "Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan interogasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena faktor ekonomi," jelasnya. Kasi Humas mengatakan pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 Subs 365 ayat 3 KUH Pidana.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Usahayang dikelolah bersama keluarganya tersebut sudah berjalan kurang lebih 30 tahun. Sedangkan pemasarannya selama ini masih menggunakan jasa pengepul. Meski demikian, dirinya kerap mengirim keripik singkong buatannya hingga ke luar kota seperti Surabaya, Malang dan Jember. Agus mengaku, omset penjualan setiap bulan berkisar sekitar 5 jutaan.